Menu

Mode Gelap
Pengawasan Orang Tua Krusial: Mayoritas Dispensasi Nikah di Magetan Dipicu Kehamilan Dini Resonansi Bambu: Saat Hak Cipta Musisi Lokal Bersemi dalam Edukasi Royalti di Kediri Pelajaran Kebaikan di Maulid Nabi: Siswa Miosi Sidoarjo Terlibat dalam Distribusi 782 Nasi Kotak Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final Bukan Sekadar Jabatan: Mr. Roo Ungkap Filosofi dan Kunci Pemimpin Sekolah Resilien MAN IC Serpong: 14 Siswa Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Nasional

Berita Terkini

Mendag Revisi Aturan Larangan Campur Gula Rafinasi

badge-check


					Mendag Revisi Aturan Larangan Campur Gula Rafinasi Perbesar

MENTERI Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menambahkan klausul larangan praktik pencampuran gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia tertentu untuk menghasilkan gula kristal putih (GKP). “Di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin, 29 September 2025.

Adapun revisi aturan yang dimaksud Budi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Budi mengatakan rencana pemberlakuan larangan itu didasarkan oleh temuan lapangan satuan tugas pangan yang menemukan indikasi praktik penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih. “Seolah-olah melalui proses industri,” kata dia.

Meskipun Kementerian Perdagangan tengah mengkaji memasukkan norma larangan dalam revisi permendag, Budi menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memperingatkan adanya kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar rumah tangga yang membuat harga gula petani jatuh dan serapan macet hingga 100 ribu ton. Gula rafinasi dijual Rp 12-13 ribu per kilogram, lebih murah dibanding gula petani Rp 14.500 per kilogram. Akibatnya, gula petani menumpuk di gudang, seperti di Pabrik Gula Assembagoes Situbondo.

Padahal menurut dia, pemerintah mengucurkan Rp 1,5 triliun melalui BUMN pangan untuk menyerap gula petani, meniru skema Bulog dalam membeli gabah. Sudaryono menegaskan kebijakan ini bagian dari target swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tak mengimpor beras, jagung, dan gula konsumsi tahun ini.

Perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah terjadi bertahun-tahun meski Peraturan Menteri Perdagangan 2019 melarangnya. Pengawasan lemah mendorong praktik ilegal, sementara kuota impor rafinasi dinilai berlebihan.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat menilai pemerintah perlu mengevaluasi pemisahan pasar gula konsumsi dan rafinasi. Peneliti CORE, Eliza Mardian, menilai oversupply impor jadi penyebab utama kebocoran. Gula rafinasi sejatinya diperuntukkan industri makanan-minuman dengan standar kemurnian tinggi, bukan konsumsi rumah tangga. Meski kandungan kalorinya sama dengan gula biasa, pakar gizi IPB Hardinsyah mengingatkan konsumsi berlebihan bisa memicu kegemukan dan hiperglikemia. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mengevaluasi rantai pasok gula agar GKR tidak lagi merembes ke pasar rumah tangga.

Han Revanda dan Lani Diana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Modus Gula Rafinasi Merembes ke Pasar Retail

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini