Menu

Mode Gelap
Kemdikdasmen Siap Gandeng PTMA: 16.000 Sekolah Direvitalisasi, Guru Didorong Kuasai AI dan Coding Kisah Langka Kiai Masduqi: Menolak Gaji PNS, Justru Hidupnya Penuh Keberkahan Tayangan Trans7 Singgung Lirboyo, Siapa KH Anwar Manshur yang Dihormati Para Kiai dan Pejabat? Prabowo Ulang Tahun ke-74 di Istana, Titiek Soeharto Hadir Bareng Para Menteri dan Pejabat Inilah Pemenang Final OLSIT 2025 di Semua Bidang Studi: Dari Perunggu, Perak Hingga Emas Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Pitria, Dari Sosok Disiplin hingga Jadi Pusat Sorotan Publik

Vibes

Mendag Revisi Aturan Larangan Campur Gula Rafinasi

badge-check


					Mendag Revisi Aturan Larangan Campur Gula Rafinasi Perbesar

MENTERI Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menambahkan klausul larangan praktik pencampuran gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia tertentu untuk menghasilkan gula kristal putih (GKP). “Di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin, 29 September 2025.

Adapun revisi aturan yang dimaksud Budi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Budi mengatakan rencana pemberlakuan larangan itu didasarkan oleh temuan lapangan satuan tugas pangan yang menemukan indikasi praktik penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih. “Seolah-olah melalui proses industri,” kata dia.

Meskipun Kementerian Perdagangan tengah mengkaji memasukkan norma larangan dalam revisi permendag, Budi menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memperingatkan adanya kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar rumah tangga yang membuat harga gula petani jatuh dan serapan macet hingga 100 ribu ton. Gula rafinasi dijual Rp 12-13 ribu per kilogram, lebih murah dibanding gula petani Rp 14.500 per kilogram. Akibatnya, gula petani menumpuk di gudang, seperti di Pabrik Gula Assembagoes Situbondo.

Padahal menurut dia, pemerintah mengucurkan Rp 1,5 triliun melalui BUMN pangan untuk menyerap gula petani, meniru skema Bulog dalam membeli gabah. Sudaryono menegaskan kebijakan ini bagian dari target swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tak mengimpor beras, jagung, dan gula konsumsi tahun ini.

Perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah terjadi bertahun-tahun meski Peraturan Menteri Perdagangan 2019 melarangnya. Pengawasan lemah mendorong praktik ilegal, sementara kuota impor rafinasi dinilai berlebihan.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat menilai pemerintah perlu mengevaluasi pemisahan pasar gula konsumsi dan rafinasi. Peneliti CORE, Eliza Mardian, menilai oversupply impor jadi penyebab utama kebocoran. Gula rafinasi sejatinya diperuntukkan industri makanan-minuman dengan standar kemurnian tinggi, bukan konsumsi rumah tangga. Meski kandungan kalorinya sama dengan gula biasa, pakar gizi IPB Hardinsyah mengingatkan konsumsi berlebihan bisa memicu kegemukan dan hiperglikemia. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mengevaluasi rantai pasok gula agar GKR tidak lagi merembes ke pasar rumah tangga.

Han Revanda dan Lani Diana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Modus Gula Rafinasi Merembes ke Pasar Retail

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Korban Kembalikan Santunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Hanya Ingin Rida Kiai-Guru

2 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Santunan Duka Al Khoziny

Fakta di Balik Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

1 Oktober 2025 - 04:01 WIB

Ini Evaluasi Pemerintah terhadap Kasus Keracunan Makanan MBG

29 September 2025 - 01:10 WIB

Akademisi UGM Beberkan Perhitungan Anggaran per Porsi MBG Sulit Penuhi Standar Gizi

28 September 2025 - 16:24 WIB

Kemenperin Bakal Mewajibkan SNI untuk Wadah Makanan MBG

27 September 2025 - 08:20 WIB

Trending di Vibes