
Akhirnya, ada kabar gembira buat rencana pembangunan pagar laut Cilincing di Jakarta Utara! Setelah melewati berbagai proses, proyek dari PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) ini sudah mengantongi persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kalau pihaknya nggak main-main soal lingkungan. Kata Hanif, semua kegiatan yang berpotensi bikin dampak lingkungan itu wajib banget lewat kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Nah, proyek pagar laut di Cilincing ini sendiri adalah bagian dari misi besar pengembangan terminal umum demi mendukung efisiensi logistik nasional kita, lho!
Dokumen AMDAL PT KCN ini juga bukan kaleng-kaleng. Prosesnya ketat banget, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan, penilaian ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Puncaknya, ada konsultasi publik di Kecamatan Cilincing pada Januari 2024 yang dihadiri langsung sama masyarakat nelayan, penghuni rumah susun, tokoh masyarakat, perwakilan UMKM, hingga instansi pemerintah terkait, ujar Hanif pada Rabu (17/9).
Fyi, PT KCN juga sebelumnya sudah punya Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk kegiatan operasional Pelayanan Kepelabuhan Laut (Pier 1 dan sea gain Pier 2) seluas 55,5 Ha. Dokumen ini diterbitkan oleh Menteri LHK dengan Nomor SK. 970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 pada 28 Agustus 2023. Keren, kan?
Nggak cuma itu, PT KCN juga sudah mengantongi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024. SK ini khusus membahas Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Terminal Umum di Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Administratif Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara.
Saat konsultasi publik kemarin, warga memang sempat curhat beragam hal. Mulai dari kekhawatiran soal kualitas perairan, keberlanjutan perikanan, kualitas udara, sampai akses ekonomi lokal. Tapi tenang saja, semua masukan itu dicatat resmi dalam berita acara dan jadi pertimbangan penting dalam penilaian AMDAL.
Hanif menambahkan, persetujuan lingkungan yang terbit Desember 2024 ini sudah mencakup langkah-langkah mitigasi dampak. Misalnya, bakal ada pemasangan silt screen dan kolam endapan buat ngendaliin kualitas air laut. Terus, ada penghijauan buffer buat ngerem debu dan emisi, pengolahan limbah terintegrasi, plus jalur khusus biar nelayan Pagar Laut Cilincing tetap bisa melaut. Mantap!
Bukan cuma itu, RKL dan RPL juga sudah menetapkan indikator pemantauan yang detail banget. Ada pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, sampai hasil tangkapan nelayan. Pemantauan ini bakal rutin dilakukan dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah demi transparansi, lho!
Hanif pun menegaskan, “Persetujuan lingkungan itu bukan akhir dari cerita, tapi justru awal dari kewajiban pengelolaan yang harus dijalankan secara konsisten oleh pemrakarsa.” Ini jadi PR besar buat PT KCN!
Menurut Hanif, pembangunan pagar laut Cilincing ini ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan kawasan pesisir Jakarta Utara. Jadi, proyek ini nggak cuma bikin infrastruktur pelabuhan makin kokoh, tapi juga pastiin lingkungan tetap terjaga dan sosial-ekonomi masyarakat tetap lestari. Keren, kan?













