Menu

Mode Gelap
Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya

Liputan

Leony Curhat Pajak Warisan, DJP Bilang: Santai, Itu Bukan PPh!

badge-check


					Leony Curhat Pajak Warisan, DJP Bilang: Santai, Itu Bukan PPh! Perbesar

Pajak warisan lagi ramai banget nih jadi omongan di media sosial, terutama setelah penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti curhat di Instagram. Bikin heboh, Leony ngaku keberatan karena mesti bayar puluhan juta rupiah pas mau balik nama warisan rumah dari ayahnya. Tapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru klarifikasi, kalau ternyata warisan berupa tanah dan bangunan itu bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan kalau pengalihan hak atas tanah juga dikecualikan dari PPh. Jadi, para ahli waris enggak akan dikenakan pajak penghasilan buat tanah atau bangunan yang mereka dapat dari pewaris. Pernyataan ini disampaikan DJP untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering muncul soal istilah “pajak warisan” saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat. Klarifikasi ini dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Nah, biar bebas dari kewajiban bayar PPh ini, ahli waris memang perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Ini yang mungkin belum banyak diketahui, makanya kasus Leony jadi viral. Leony Vitria Hartanti, atau akrab disapa Leony VH, sempat bilang kalau dia merasa enggak adil karena harus keluar duit puluhan juta lagi, tepatnya 2,5 persen dari nilai rumahnya, cuma buat balik nama. “I just feel it’s not fair,” keluh Leony di akun Instagram @leonyvh, dikutip Selasa, 13 September 2025.

Jangan panik dulu! DJP udah ngumumin tata cara pengajuan SKB PPh buat warisan, kok. Prosesnya gampang banget, anti ribet. Pertama, kamu bisa ajukan SKB ini secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, atau bisa juga online lewat Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonanmu bakal ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima KPP tempat ahli waris terdaftar.

Kedua, dalam pengajuan SKB itu, jangan lupa lampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris, ya. Setelah semua diverifikasi, KPP bakal menerbitkan SKB PPh, jadi proses balik nama sertifikat tanah atau bangunanmu dijamin bebas dari PPh. Intinya, bukan berarti enggak ada pajaknya sama sekali. Meski PPh finalnya bebas, ada satu jenis pajak lagi yang tetap berlaku, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan warisan tanah dan bangunan. Ini beda ya, BPHTB itu pajak daerah, sesuai sama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pilihan editor: Mengapa Burden Sharing Membuat Investor Takut

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan