Polemik seputar posisi Gus Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU memanas setelah beredarnya surat Syuriyah PBNU yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sejak 26 November 2025. Namun, di tengah kegaduhan tersebut, Ulil Abshar Abdalla—pengurus PBNU sekaligus tokoh yang dekat dengan Gus Yahya—menyampaikan bantahan tegas.
Melalui akun media sosialnya, Ulil menjelaskan bahwa surat Syuriyah yang beredar adalah draft, bukan dokumen resmi. Ia menegaskan, surat tersebut belum sah dan belum memiliki kekuatan kelembagaan.

“Surat Syuriyah yang terbaru itu masih draft. Belum sah sebagai dokumen resmi organisasi,” tulis Ulil. Ia menambahkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum adalah mandataris Muktamar sehingga tidak bisa diberhentikan oleh forum apa pun selain Muktamar.

Menurut Ulil, kedudukan Gus Yahya tetap berlaku.
“Gus Yahya tetap sah sebagai Ketua Umum PBNU,” ujarnya.
Ia juga membagikan surat klarifikasi resmi dari PBNU yang menyatakan bahwa dokumen Syuriyah tersebut belum ditetapkan sebagai surat keputusan organisasi.
Kronologi Surat Syuriyah yang Menghebohkan
Kehebohan bermula ketika beredar surat edaran PBNU yang berisi tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir, tertanggal 25 November 2025.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Termasuk pula pernyataan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut maupun fasilitas jabatan.
Syuriyah juga meminta PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan NU.
Katib Syuriyah, Tajul Mafakhir, saat dikonfirmasi menyebut bahwa isi surat tersebut merupakan “risalah rapat.”
Ulil Menegaskan: Mandat Muktamar Tidak Bisa Dibatalkan Oleh Rapat Biasa
Bertolak belakang dengan narasi tersebut, Ulil Abshar Abdalla menekankan bahwa rapat harian Syuriyah bukan forum yang berwenang mencabut mandat hasil Muktamar.
“Sekali lagi: Rais Aam dan Ketua Umum adalah mandataris Muktamar. Tidak bisa dipecat oleh forum yang bukan Muktamar,” tegas Ulil.
Dengan demikian, menurut Ulil, kedudukan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU secara hukum organisasi tetap berlaku sampai ada keputusan Muktamar yang sah.
Klarifikasi PBNU: Dokumen Syuriyah Belum Final
Ulil juga melampirkan klarifikasi resmi PBNU yang menyatakan bahwa dokumen Syuriyah yang beredar belum ditetapkan sebagai keputusan final. Dokumen itu masih berstatus draft dan belum melalui mekanisme pengesahan organisasi.
Pihak PBNU meminta agar publik tidak menarik kesimpulan sebelum keputusan resmi diterbitkan melalui kanal organisasi yang sah.
Situasi PBNU Menghangat, Publik Menunggu Kejelasan
Polemik ini menambah ketegangan menjelang rapat pleno PBNU yang disebut-sebut akan digelar dalam waktu dekat. Meski demikian, berdasarkan keterangan Ulil dan klarifikasi PBNU, posisi Gus Yahya untuk sementara tetap tidak berubah.
Di tengah simpang-siur informasi, pernyataan Ulil menjadi penegasan bahwa keputusan pemberhentian pimpinan PBNU tidak bisa dilakukan secara terburu-buru atau di luar mekanisme Muktamar.








