Menu

Mode Gelap
Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya

Liputan

KPU Kalah: Aturan Rahasia Data Capres-Cawapres Dibatalkan!

badge-check


					KPU Kalah: Aturan Rahasia Data Capres-Cawapres Dibatalkan! Perbesar

KPU Bikin Aturan Rahasiain Data Capres-Cawapres, Eh… Malah Kena Semprot!

KPU sempat bikin geger nih guys, dengan aturan barunya yang nyembunyiin 16 poin data Capres-Cawapres dari publik. Alasannya sih, data-data itu ada yang sifatnya pribadi banget, kayak NPWP, surat kesehatan, sampai ijazah.

Tapi ya namanya juga Indonesia, langsung deh rame! Banyak yang ngerasa data-data itu nggak perlu disembunyiin, malah penting buat diketahui masyarakat.

Alhasil, KPU akhirnya nyerah dan batalin aturan itu setelah dikritik habis-habisan sama partai-partai politik. Penasaran apa aja kritikan pedasnya? Yuk, simak rangkuman kumparan berikut ini!

Komisi II DPR RI: Transparansi Itu Penting, Bro!

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, langsung pasang muka heran begitu tau KPU ngeluarin Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang ngerahasiain dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah. Menurutnya, keputusan itu keliru banget!

Apalagi, Rifqi mempertanyakan kenapa aturan itu baru muncul setelah Pemilu 2024 kelar. “Ini menimbulkan banyak pertanyaan. Kenapa baru sekarang, setelah semua tahapan pemilu selesai?” ujarnya dengan nada bertanya.

Sebagai politisi NasDem, Rifqi nge-gas soal pentingnya keterbukaan informasi. Menurutnya, dokumen persyaratan pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada, harusnya bisa diakses publik.

“Dokumen persyaratan untuk jadi peserta pemilu itu harusnya terbuka, kecuali yang sifatnya rahasia negara atau mengganggu privasi seseorang,” tegasnya. Soalnya, UU Keterbukaan Informasi Publik juga udah jelas ngatur hal ini.

Golkar: Urgensinya Apa, Nih?

Nggak mau ketinggalan, partai Golkar juga ikut nyemprot aturan KPU ini. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, bingung banget kenapa KPU tiba-tiba ngerahasiain data-data itu.

“Kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU nerbitin PKPU ini? Padahal kan Pilpres 2024 udah selesai, dan Pilpres berikutnya masih lama,” kata Doli sambil geleng-geleng kepala.

Doli juga menambahkan, sekarang ini semua orang lagi fokus buat nyempurnain sistem politik dan pemilu. Jadi, aturan yang aneh-aneh gini malah bikin bingung.

Menurutnya, 16 data yang dirahasiain KPU itu nggak ada yang classified alias rahasia banget. “Seharusnya data-data itu nggak perlu dirahasiain. Apalagi buat seorang Presiden, makin banyak yang tau kan makin bagus,” ujarnya.

“Di era keterbukaan gini, nyari informasi itu gampang kok, apalagi kalau mau jadi calon Presiden,” sindir Doli.

Zulhas: Masyarakat Berhak Tau!

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas, juga nggak setuju sama aturan KPU ini. Menurutnya, masyarakat punya hak buat ngakses informasi tentang capres-cawapres.

“Setahu saya, ada hak publik untuk mengetahui informasi itu,” kata Zulhas yang juga menjabat sebagai Menko Pangan. Dia mencontohkan, semua informasi di kementeriannya bisa diakses siapa aja.

Zulhas bahkan mempertanyakan, emang ada dokumen yang sifatnya rahasia? “Memang ada yang rahasia?” tanyanya dengan nada heran.

KPU Akhirnya Nyerah!

Setelah dihujani kritikan dari berbagai pihak, KPU akhirnya nyerah dan membatalkan aturan kontroversial itu.

“Akhirnya kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif, Komisioner KPU, saat konferensi pers.

Afif juga membantah kalau aturan itu dibuat buat ngelindungin pihak tertentu. Katanya sih, aturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” jelasnya.

Tapi ya namanya juga udah rame, akhirnya KPU memilih buat ngalah dan batalin aturan itu. Selanjutnya, KPU bakal ngaji ulang aturan-aturan yang berlaku.

“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” pungkas Afif.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan