
Eh, udah denger belum soal skema burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)? Skema ini kabarnya bakal bantu banget buat meringankan beban pembiayaan seabrek program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Tapi, ada yang unik nih, ternyata Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang notabene ngurusin sektor keuangan, malah belum dapat penjelasan resminya! Duh, gimana dong?

Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, mengaku baru tahu dari media. “Saya baru baca itu di media juga, kami belum dapet penjelasan resminya,” ujarnya setelah rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 September 2025 lalu. Doi pun berencana bakal ‘ngejar’ penjelasan langsung dari BI dan Kemenkeu pas pertemuan selanjutnya. “Nanti kami dengar penjelasannya dulu dari mereka,” tambahnya, seolah penuh rasa penasaran.
Senada dengan Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Palit, juga bilang kalau pembahasan soal mekanisme ini belum ada di mejanya. “Istilahnya bukan burden sharing ya. Kalau burden sharing belum. Belum pernah dibahas juga di Komisi XI DPR,” tegasnya. Eits, tapi Dolfie juga ngingetin kalau BI itu punya peran penting buat gas pol pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor strategis demi buka lapangan kerja baru. Caranya? Lewat kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM).
Jadi, BI pakai GWM ini sebagai jurus jitu buat ‘nyetir’ bank-bank biar mau nyalurin kredit ke sektor-sektor prioritas yang pemerintah inginkan, kayak perumahan. Bank-bank yang sukses nyalurin kredit ke sektor ini bakal dapet ‘hadiah’ berupa penurunan GWM, yang artinya mereka dapat kelonggaran likuiditas tambahan. Win-win solution, kan?
Nah, tapi, rencana burden sharing yang bikin heboh ini ternyata diungkap langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat rapat kerja daring bareng DPD RI, Selasa, 2 September 2025. Menurut Perry, BI bakal membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Nantinya, sebagian duit hasil pembelian itu bakal dialokasikan sama Kemenkeu buat program-program penting, misalnya perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Tuh kan, ternyata serius!
Perry ngejelasin kalau skema burden sharing atau ‘pembagian beban bunga’ ini, yang ditanggung bareng sama BI dan Kemenkeu, otomatis bakal ngurangin beban biaya program-program buat ekonomi kerakyatan yang masuk dalam program Asta Cita. “Dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kemenkeu, dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” kata Perry.
Dealnya, BI dan Kemenkeu udah sepakat buat bagi dua beban bunga SBN lewat mekanisme burden sharing ini, alias masing-masing nanggung setengah. Contohnya, buat pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak itu cuma 2,9 persen. Sedangkan buat Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen. Cara ngitungnya? Gampang, bunga SBN 10 tahun dikurang hasil penempatan pemerintah di perbankan, terus sisa bunganya dibagi dua. Adil, kan?
Nggak cuma itu, Perry juga menegaskan kalau BI ini udah ‘all out’ buat bersinergi dan komitmen erat sama kebijakan pemerintah. Tujuannya jelas: mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan pastinya, ngebut pertumbuhan ekonomi demi ekonomi kerakyatan dan mewujudkan Indonesia maju.
Pilihan Editor: Akar Masalah Deflasi Bulanan 2025 Berulang Empat Kali
Ringkasan
Skema burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto menuai reaksi dari Komisi XI DPR. Anggota Komisi XI DPR mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai skema tersebut, yang rencananya akan melibatkan BI dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendanai program-program seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa melalui burden sharing, BI dan Kemenkeu akan berbagi beban bunga SBN, sehingga mengurangi biaya program ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita. BI akan membeli SBN dari pasar sekunder dan sebagian dana dialokasikan oleh Kemenkeu. Kesepakatan pembagian beban bunga ini bertujuan untuk mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.








