Ada kabar gembira buat kamu para calon pengguna sepeda motor listrik! Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa skema insentif untuk pembelian motor ramah lingkungan ini sudah matang. Tinggal menunggu lampu hijau, nih!
Meski skemanya sudah siap tancap gas, Kementerian Perindustrian ternyata masih menanti keputusan penting dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan ini menyangkut nilai dan waktu pelaksanaan insentif tersebut. “Sudah selesai, dan begitu Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian) menetapkan nilainya dan lain sebagainya, kami sudah siap,” ujar Agus di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Agus juga memberikan sinyal bahwa skema insentif ini bisa langsung diaplikasikan tahun ini atau paling lambat tahun depan. Namun, soal alokasi anggaran, ia menegaskan bahwa itu sepenuhnya wewenang dari Kemenko Perekonomian. “Skemanya sama, tapi anggarannya bukan kita,” kata Agus, memperjelas pembagian tugas antar kementerian.
Sebagai konteks, pada tahun lalu, pemerintah sudah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp 1,75 triliun. Anggaran ini digunakan untuk menyubsidi pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit sepeda motor konversi. Bagi pembeli motor listrik baru, ada diskon lumayan, yakni Rp 7 juta per unit.
Saat ini, Kemenperin masih fokus menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya. Setelah Rakortas tersebut beres, barulah Kemenperin akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur pemberian insentif bagi kendaraan roda dua elektrik alias sepeda motor listrik. Targetnya, Permenperin ini bisa terbit tahun ini juga, lho.
Demi kelancaran agenda ini, Kementerian Perindustrian sudah jauh-jauh hari berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Pembahasan kebijakan ini akan kembali diperdalam dalam rapat koordinasi terbatas mendatang. Harapannya, dengan adanya insentif ini, minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan akan semakin tumbuh pesat. Gas pol!
Pilihan Editor: Minat Masyarakat terhadap Sepeda Motor Listrik Mulai Naik. Apa Sebabnya?
Ringkasan
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan skema insentif untuk pembelian motor listrik sudah siap, namun masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terkait nilai dan waktu pelaksanaan. Insentif ini diharapkan dapat direalisasikan tahun ini atau paling lambat tahun depan.
Kemenperin saat ini menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kemenko Perekonomian untuk finalisasi. Setelah Rakortas, Kemenperin akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur pemberian insentif untuk motor listrik, dengan target penerbitan tahun ini. Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan Rp 1,75 triliun untuk subsidi pembelian motor listrik baru (Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit) dan konversi.








