Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi serius banget nih buat proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Mereka bakal ngelibatin Danantara sebagai saringan utama buat semua pengajuan pembangunan proyek PLTSa. “Semua akan masuk Danantara dulu,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat di Graha Mandiri pada Senin, 1 September 2025.
Jadi, apa sih peran Danantara ini? Eniya menjelaskan kalau badan pengelola investasi ini yang bakal menentukan siapa yang akan menggarap proyek-proyek PLTSa, apakah swasta atau justru Danantara sendiri yang turun tangan. Nggak cuma itu, keterlibatan Danantara juga bisa macem-macem bentuknya. Bisa berupa dukungan pendanaan penuh, atau malah skema joint venture yang lebih kolaboratif. “Pendanaan tok bisa, joint venture bisa. Itu terserah Danantara,” tambahnya, memberi sinyal kalau Danantara punya keleluasaan penuh.

Kementerian ESDM juga memberi kesempatan emas buat Danantara untuk langsung ngelola PLTSa. Dari pengelolaan minimal seribu ton sampah dalam sehari, Danantara diproyeksikan bisa menghasilkan listrik sampai 20 megawatt. Bayangin, sampah yang biasanya jadi masalah, bisa diubah jadi energi yang bermanfaat! Proyek-proyek yang bakal jadi prioritas utama adalah yang masuk daftar “darurat” dari Kementerian Lingkungan Hidup, terutama PLTSa yang kapasitasnya lebih dari seribu ton sampah. “Yang darurat dan semua akan digarap Danantara yang kapasitasnya lebih dari seribu,” tegas Eniya.
Tapi, kecepatan pembangunan proyek PLTSa ini nggak cuma di tangan pemerintah pusat lho. Eniya menegaskan, komunikasi antara pemerintah daerah (pemda) dengan Danantara itu jadi kunci banget. “Kalau pemdanya sudah langsung bicara sama danantara atau ini, yaudah itu pasti dia menjadi prioritas,” kata Eniya. Jadi, makin gercep pemda menjalin komunikasi, makin cepat juga proyek PLTSa bisa segera terealisasi di daerah mereka.
Eits, tapi ada satu hal lagi yang perlu ditunggu nih. Proyek pembangunan PLTSa ini masih menanti pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kabar baiknya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung bilang kalau saat ini pemerintah udah kelar melakukan proses harmonisasi terhadap revisi aturan tersebut. “Perpres tersebut sudah hampir selesai,” ujarnya, optimis.
Nah, ini dia yang bikin revisi Perpres makin dinanti-nanti! Dalam revisi aturan itu, Eniya membocorkan kalau pemerintah bakal membebaskan biaya yang selama ini dibayarkan pemda kepada pengolahan sampah, alias tipping fee. Ini jelas angin segar banget buat anggaran pemda. Namun, ada pengecualian penting: pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah terlanjur meneken kontrak lama tetap wajib membayar tipping fee. Jadi, nggak semua langsung bebas, ada transisinya.
Ringkasan
Kementerian ESDM akan melibatkan Danantara sebagai saringan utama untuk pengajuan proyek PLTSa. Danantara akan menentukan pihak yang akan menggarap proyek, baik swasta maupun Danantara sendiri, serta bentuk keterlibatan pendanaan, termasuk potensi joint venture.
Danantara diproyeksikan dapat mengelola PLTSa dengan kapasitas minimal seribu ton sampah per hari dan menghasilkan listrik hingga 20 megawatt. Kecepatan pembangunan PLTSa juga bergantung pada komunikasi antara pemerintah daerah dengan Danantara, dan proyek ini menunggu pengesahan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang akan membebaskan tipping fee bagi pemda, kecuali bagi pengelola TPA dengan kontrak lama.













