YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lagi nggak habis pikir nih, kenapa aparat kepolisian malah diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap warga. Bayangin aja, YLBHI mencatat ada lebih dari 3000 orang yang diciduk polisi selama demo dari tanggal 25 sampai 31 Agustus
2025. What?!
“Sedih banget, guys. Setidaknya ada 3.337 massa aksi yang udah ditangkap dari tanggal 25-31 Agustus 2025 di 20 kota! Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dengan nada prihatin dalam siaran pers yang dirilis hari Selasa, 2 September

2025. Parahnya lagi, di beberapa kota kayak Surabaya, Jakarta, dan Bandung, polisi nggak cuma nangkepin peserta demo doang. Mereka juga diduga melakukan penangkapan dan kekerasan secara acak ke orang-orang yang kebetulan lagi lewat atau beraktivitas di sekitar lokasi demo. Ini mah namanya nggak profesional!
Nggak cuma itu, YLBHI juga menyoroti kelakuan aparat kepolisian yang kayak sengaja menutup akses bantuan hukum bagi warga yang udah ditangkap. “Di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, pengacara publik dari LBH-YLBHI dihalang-halangi buat memberikan bantuan hukum ke massa aksi yang ditahan,” lanjut Isnur, makin bikin geleng-geleng kepala.
Penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan ini juga dialami sama pengacara publik di Samarinda dan Manado yang lagi mantau aksi. Di Manado, seorang pengacara publik dari LBH Manado bahkan ditangkap dan dipukuli rame-rame sama aparat kepolisian! Sementara itu, di Samarinda, seorang pengacara publik LBH Samarinda ditangkap, diseret, dan diperiksa di Polresta Samarinda sampai jam 2 pagi! Buset, kayak nggak ada kerjaan lain aja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempet ngasih info kalo mereka udah nangkep 1.240 orang selama demo seminggu di area Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, dari tanggal 25-31 Agustus
2025. Rinciannya, ada 611 orang dewasa dan 629 anak-anak. Dari jumlah itu, 357 orang ditangkap tanggal 25 Agustus, 814 orang tanggal 28 dan 29 Agustus, dan 69 orang tanggal 31 Agustus. Kabarnya, 1.113 orang udah dipulangin, tapi sisanya masih harus berurusan sama hukum di Polda Metro Jaya.
Polri Klaim Bertindak Sesuai Prosedur
Tapi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, punya pembelaan sendiri nih. Dia mengklaim kalo jajarannya udah profesional dalam menangani situasi keamanan belakangan ini. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas perintah Presiden Prabowo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI buat bertindak tegas terhadap aksi anarkistis di beberapa daerah.
“Kami jamin penanganan yang dilakukan udah penuh tanggung jawab,” kata Sandi di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang dirilis hari Minggu, 31 Agustus
2025. Sandi juga ngejelasin kalo Polri selalu menerapkan prosedur operasi standar secara disiplin. Prioritas utama mereka adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, serta objek vital.
Nggak lupa, Sandi juga bilang kalo Polri menghormati kebebasan berpendapat. Tapi, dia juga ngingetin supaya penyampaian aspirasi tetep sesuai sama aturan hukum yang berlaku. “Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan nggak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum,” pungkasnya.
Nabiila Azzahra dan Intan Setiawanty ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Dua Orang dari Lokataru Foundation
Ringkasan
YLBHI mencatat adanya penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi oleh polisi terhadap peserta aksi demonstrasi selama periode 25-31 Agustus 2025. Tercatat 3.337 orang ditangkap di 20 kota, dan di beberapa kota, penangkapan dilakukan secara acak terhadap warga yang berada di sekitar lokasi demo. YLBHI juga menyoroti penghalangan akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap, serta kekerasan yang dialami oleh pengacara publik yang memantau aksi.
Polda Metro Jaya sebelumnya melaporkan telah menangkap 1.240 orang selama demo di Jakarta Pusat. Sementara itu, Polri mengklaim telah bertindak profesional dan sesuai prosedur dalam menangani situasi keamanan, serta menghormati kebebasan berpendapat namun tetap mengingatkan agar penyampaian aspirasi sesuai aturan hukum.








